Selasa, 17 Juni 2008
Langganan:
Postingan (Atom)
Kami menolak upaya penindasan, diskriminasi, pemiskinan rakyat atas dalih apapun.
PROGRAM KERJA
Advokasi kebijakan Pemerintah
Pendidikan Politik bagi perempuan
Pemberdayaan ekonomi perempuan
Kerja kerja Sosial.
KEANGGOTAAN
Terbuka bagi semua Perempuan yang memiliki cita cita dan kepedulian yang sama memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan Bersifat sukarela dan sosial, tidak membatasi usia, pekerjaan dan status sosial dan Bersedia aktif sesuai dengan penugasan dan kemampuan.
SUMBER DANA
Berasal dari iuran sukarela dan wajib dari anggota, serta sumbangan individu Dan lembaga yang tidak mengikat.
PERNYATAAN SIKAP
Satu Mei 2007.
Di belahan dunia manapun, kaum buruh turun ke jalan-jalan, memperingati Hari Buruh Sedunia. Berbagai tuntutan digaungkan dan serukan dalam orasi-orasi, spanduk, poster dan selebaran. Semua dilakukan dengan keyakinan bahwa bila buruh bersatu, menunjukkan kekuatannya di hadapan penguasa dan pemilik modal, maka segala tuntutan normatif (upah layak, jaminan kesehatan dll) dan tuntutan politik (hak berorganisasi dll) akan didengar dan dipenuhi. Namun faktanya, setelah ribuan buruh tumpah ruah di jalan-jalan, setelah buruh kembali bekerja di pabrik-pabrik, hak mereka belum juga dipenuhi oleh negara. Alih-alih mendengarkan tuntutan buruh, pemerintah justru semakin tidak peduli dan sewenang-wenang.
Berbagai undang-undang dibuat, tetapi tidak untuk melindungi buruh dari eksploitasi para pengusaha. Dalam setiap pembuatan undang-undang, suara pemilik modal justru didengar oleh pemerintah. Sebaliknya, undang-undang digagas, dibahas dan disahkan tanpa mendengarkan suara buruh. Akibatnya buruh semakin terpinggirkan. Setiap saat, mereka terancam dikeluarkan tanpa pesangon, karena mereka hanya menjadi buruh kontrak. Setelah UU No. 13 Tahun 2003 disahkan, persoalan yang dihadapi oleh buruh di dalam pabrik menjadi semakin banyak dan kompleks.
Belum selesai, buruh memperjuangkan hak-haknya. Lagi-lagi, pemerintah menyusun sebuah undang-undang yang sangat menguntungkan pemilik modal (asing). Melalui UU Penanaman Modal, partai politik (kecuali PDI Perjuangan) tanpa memikirkan nasib rakyat, tanpa memikirkan kedaulatan bangsa, serta merta melakukan jual-beli atas negeri ini. Tanpa disadari oleh rakyat, kita tak lagi tinggal di negeri sendiri, karena orang asing memiliki hak yang sama menggunakan dan memiliki tanah di negeri kita. Akibatnya, dapat kita bayangkan, jumlah pengangguran semakin banyak, buruh-buruh di PHK kerena tidak bisa bersaing dengan tenaga asing. Harga-harga semakin mahal, perdagangan kaum perempuan dan anak-anak semakin tinggi. Pada akhirnya kita menjadi kuli di negeri sendiri!
Saatnya kita menguatkan diri (untuk semakin kuat), karena kita berhadapan dengan pemerintah yang tak mau mendengarkan suara rakyatnya. Karena kita memiliki pemerintah yang terus menebar pesona di tengah panjangnya antrian BBM/sembako. Dengan berorganisasi, buruh perempuan memiliki wadah memperjuangkan hak-haknya. Dengan berorganisasi, para ibu di kampung-kampung dapat menuntut pemerintah untuk menyediakan BBM dan sembako murah. Perjuangan kaum buruh telah memberi contoh kepada kita, bahwa perjuangan tak mengenal kata henti, bahwa perjuangan harus terus dilakukan…!
DIAM TERTINDAS! ATAU BANGKIT MELAWAN... !!!